Mengapa tidak dinamakan Asosiasi ?
Dasar hukum perkumpulan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) , dimana didalamnya disebutkan asosiasi dalam praktiknya berbadan hukum perkumpulan. Perkumpulan adalah organisasi yang didirikan untuk mencapai tujuan bersama dalam bidang non-ekonomis.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SIlahkan memberikan komentar berbasis data