Kementerian Pekerjaan Umum memiliki kebijakan untuk melakukan mendata LSP yang ingin menggunakan skema sertifikasi yang digunakan di kementerian Pekerjaan Umum, berupa pemberian lisensi dengan cara mengajuka ke LPJK di kementerian PUPR.
Hal - Hal yang dapat digunakan sebagai acuan pengurusannnya sebagai berikut :
1. Kebijakan
2. Pedoman Pemberian Lisensi
3. Pembentukan LSP Konstruksi (LSP P3)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SIlahkan memberikan komentar berbasis data